A. Lafal Bacaan Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 9 dan Terjemahan.
walyakhsya ladziina law tarakuu min khalfihim dzurriyyatan dhi’aafan khaafuu ‘alayhim falyattaquu laaha walyaquuluu qawlan sadiidaa
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka bawah umur yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh lantaran itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar” (QS. An-Nisa’ : 9)
B. Isi Kandungan Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 9.
1) Islam memegang teguh prinsip keadilan. Prinsip ini juga ditegakkan dalam memelihara bawah umur yatim. Yaitu jangan hingga meninggalkan bawah umur yatim sebagai calon generasi muda berada dalam keadaan lemah baik dari segi fisik maupun mental. Pesan ini disampaikan terutama kepada orang-orang yang diberikan wasiat dan menjadi wali bagi bawah umur yang masih kecil. Mereka harus berupaya memelihara bawah umur yatim dengan baik, menjaga harta warisan anak yatim yang dititipkan orang tuanya kepadanya. Orang yang diberi wasiat itu harus pula membina watak anak yatim tersebut dengan menawarkan keteladanan perbuatan dan perkataan yang baik serta membiasakan berakhlak mulia.
2) Orang mukmin diingatkan juga semoga tidak meninggalkan keturuan yang gulung tikar (lemah) saat ditinggal wafat orang tua. Karena itu orang renta harus mempersiapkan generasinya dengan baik, ialah dengan cara bertaqwa kepada Allah Swt.
3) Islam mengajarkan bahwa dalam berwasiat hendaklah jangan hingga wasiat merugikan hebat waris sendiri, terutama dzurriyah, ialah anak cucu.
4) Meskipun konteks ayat ini berkaitan dengan harta warisan, yang diperlukan dengan memperoleh harta potongan dari warisan kelangsungan hidup anakanak terjaga dan tidak terlantar. Imam Nawawi mengingatkan bahwa yangdimaksud dzurriyatan dhi’afan (keturunan yang lemah) yang perlu dicemaskan, ialah jangan hingga meninggalkan keturunan/generasi yang lemah, dalam hal; ekonomi (menyebabkan kemiskinan), ilmu pengetahuan, keagamaan (pemahaman/penguasaan) dan akhlaqnya.
Sedangkan Ibnu Katsir, menyatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada mereka yang menjadi wali bawah umur yatim, semoga memperlakukan bawah umur yatim itu menyerupai perlakukan yang mereka harapkan kepada anak-anaknya yang lemah, jikalau kelak para wali itu meninggal dunia.
Bebeapa pakar tafsir, menyerupai at-Thabari dan ar-Razi memahami bahwa ayat ini ditujukan bagi orang-orang yang berada di sekeliling orang yang sakit atau diduga segera akan wafat. Sementara. Muhammad Sayyid Tanthawi beropini bahwa ayat tersebut ditujukan kepada semua pihak, siapapun mereka, lantaran semua diperintahkan untuk berlaku adil dan berucap yang benar dan tepat. Dengan demikian ayat ini mengamanatkan semoga pesan hendaknya disampaikan dalam bahasa yang sesuai dengan budbahasa kebiasaan yang baik berdasarkan ukuran setiap masyarakat.
Ayat-ayat ini dijadikan juga oleh sementara ulama sebagai bukti adanya pengaruh negative dari perlakuan kepada anak yatim yang sanggup terjadi dalam kehidupandunia ini, sebaliknya, amal-amal saleh yang dilakukan seorang ayath sanggup mengantar terpeliharanya harta dan peninggalan orang renta untuk anaknya yang telah menjadi yatim.