Kekerasan merupakan tindakan aksi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang mengakibatkan atau dimaksudkan untuk mengakibatkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan sampai batas tertentu tindakan menyakiti hewan sanggup dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan bergairah untuk melaksanakan sikap yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap problem kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.
Manusia dianugerahi oleh Allah Swt. berupa nafsu. Dengan nafsu tersebut, insan sanggup merasa benci dan cinta. Dengannya pula insan bisa melaksanakan persahabatan dan permusuhan. Dengannya pula insan bisa mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh nalar saja yang akan bisa menghantarkan insan kepada kesempurnaan. Namun sebaliknya, kalau nafsu di luar kendali akal, pasti akan menjerumuskan insan ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan.
Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia. Sebagaimana cinta, benci pun berasal dari nafsu yang harus bertumpu di atas pondasi akal. Permusuhan di antara insan terkadang alasannya yaitu kedengkian pada hal-hal duniawi ibarat pada kasus Qabil dan Habil ataupun pada dongeng Nabi Yusuf as. dan saudara-saudaranya. Terkadang pula permusuhan dikarenakan dasar ideologi dan keyakinan.
Islam melarang sikap kekerasan terhadap siapa pun. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Oleh alasannya yaitu itu Kami memutuskan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa ba-rangsiapa membunuh seseorang, bukan alasannya yaitu orang itu membunuh orang lain (qisas), atau bukan alasannya yaitu berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah beliau telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah beliau telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul Kami telah tiba kepada mereka dengan (membawa) keteranganketerangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka sesudah itu melampaui batas di bumi.” (QS. al-Maidah : 32)
Allah Swt. menjelaskan dalam ayat ini, bahwa sesudah insiden pembunuhan Qabil terhadap Habil, Allah Swt. memutuskan suatu aturan bahwa membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh seluruh manusia. Begitu juga menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan menyelamatkan seluruh manusia. Ayat ini menyinggung sebuah prinsip sosial di mana masyarakat bagaikan sebuah tubuh, sedangkan individu-individu masyarakat merupakan anggota badan tersebut. Apabila sebuah anggota badan sakit, maka anggota badan yang lainnya pun ikut mencicipi sakit.
Begitu juga apabila seseorang berani mencemari tangannya dengan darah orang yang tak berdosa, maka pada hakikatnya beliau telah membunuh manusiamanusia lain yang tak berdosa. Dari segi sistem penciptaan manusia, terbunuhnya Habil telah mengakibatkan hancurnya generasi besar suatu masyarakat, yang bakal tampil dan lahir di dunia ini. Al-Qur’an menawarkan perhatian penuh terhadap pinjaman jiwa insan dan menganggap membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh sebuah masyarakat.
Pengadilan di negara-negara tertentu menjatuhkan sanksi qisas, yaitu membunuh orang yang telah membunuh. Di Indonesia juga pernah dilakukan sanksi mati bagi para pembunuh.
Dalam Al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 32 terdapat tiga pelajaran yang sanggup dipetik.
a. Nasib kehidupan insan sepanjang sejarah mempunyai kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu, terputusnya sebuah mata rantai akan menimbulkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
b. Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang insan dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi keputusan pengadilan untuk melaksanakan sanksi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c. Mereka yang mempunyai pekerjaan yang bekerjasama dengan evakuasi jiwa manusia, ibarat para dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari janjkematian bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Tugas kita bersama yaitu menjaga ketenteraman hidup dengan cara mengasihi tetangga, orang-orang yang berada di sekitar kita. Artinya, kita dihentikan melaksanakan perilaku-perilaku yang sanggup merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan melaksanakan tindakan kekerasan kepadanya.