Percetakanalquran.com, Hukum Memperindah Masjid
Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat islam, dan membangun masjid pun merupakan amal jariyah yang amat baik, serta salah satu keutamaannya yaitu mendapatkan rumah di surga kelak. Allah SWT berfiman dalam surat An-Nuur ayat 36 dan 37 yang artinya:
“Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual beli, atau aktivitas apapun dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayar zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An-Nuur : 36-37)
Nah, sering kita temua berbagai masjid yang mewah dan indah. Lantas, Bagaimanakah hukum menghias masjid? Telah disebutkan sebelumnya bahwa para ulama tidak sepakat mengenai hal ini. Berikut merupakan ulasan singkatnya.
1. Boleh secara Mutlak
Para ulama dari kalangan al-Ahnaf (Hanafi) berpendapat bahwa menghias masjid dengan menggunakan emas, perak, ukiran, dan kaligrafi hukumnya boleh secara mutlak sepanjang hiasan itu tidak ditempatkan di Mihrab atau arah kiblat karena dipandang dapat mengganggu konsentrasi Jemaah masjid saat beribadah. Jika ditempatkan di Mihrab dikhawatirkan dapat menghilangkan keutamaan masjid dalam Islam sebagai tempat ibadah.
2. Makruh
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah,Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa menghias masjid dengan tulisan, gambar, ukiran, atau motif yang timbul dengan emas atau perak atau warna-warna yang mencolok hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah sebagai berikut.
“Tidak akan terjadi di hari kiamat kecuali bila orang-orang telah bermewah-mewah dalam masjid.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sementara itu, al-Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Menghiasi masjid hukumnya makruh, karena bisa mengganggu ketenangan orang shalat.” (Al Majmu’ Syarah al Muhadzab)
[ Baca Artikel : 4 Jalan Menuju Surga Dengan Mencintai ]
3. Haram dengan Syarat
Sebagian ulama yang bermahzab Asy-Syafi’iya dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa menghias masjid dengan material yang mahal seperti emas hukumnya haram dengan syarat karena dipandang sebagai perbuatan yang berlebih-lebihan dan mubadzir. Karena itulah, menghias masjid secara berlebihan termasuk perkara yang menyelisihi sunnah Nabi karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda,
“Apabila kalian telah menghiasi mushaf-mushaf kalian dan menghiasi masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian.” (HR. Al-Hakim dan at-Tirmidzi)
Masjid yang dihias secara berlebihan akan menimbulkan perasaan bangga terhadap masjid dan hal ini merupakan salah satu tanda-tanda kiamat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah manusia berbanagga-bangga dengan masjid.” (HR. An Nasai, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Abu Ya’la, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
4. Haram secara Mutlak
Sebagian ulama dari kalangan mahzab Al-Hanabilah berpendapat bahwa menghias masjid dengan apapun hukumnya haram secara mutlak sebagaimana hukum melakukan transaksi jual beli di masjid.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami)
[ Lihat Rekomendasi : Buku Islam Anak ]
Tidak dapat dipungkiri, banyak sekali godaan yang membuat kita jarang membaca Al Quran. Namun, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk membuat lebih semangat dalam membaca Al Quran. Misalnya, membuat cover Quran menarik yang memberikan kesan lebih personal dan exclusive, al quran custom tambah nama, tambah foto, tambah logo, quotes dan lain sebagainya. // Hukum Memperindah Masjid
Hanya bisa kamu dapatkan di percetakanalquran.com, bisa tambah nama atau logo pada cover Al Qur’an yang dapat disesuaikan dengan permintaan pemesanan. Cantumkan nama kamu, orang tersayang, instansi atau pun organisasi tanpa minimal pemesanan.
Berikut daftar harga yang kami sediakan.
Harga Ecer: Rp 49.000/pcs
Harga Pembelian >50: Rp 40.000/pcs
Ukuran : 9,5 x 14 cm
Halaman : 632 halaman
Bahan isi : QPP 50gr
Bahan cover : Bot 30, lapis AP 150gr
Skitblat : Art Paper 190gr, cetak 4/0, laminating glossy
Finishing cover : Laminasi Glossy
Jilid : Jahit benang, pilung pembatas, wrapping
Harga Ecer: 89.000/pcs
Harga Pembelian >50: 70.000
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Halaman : 632 halaman
Bahan isi : QPP 50gr
Bahan cover : Bot 30, lapis AP 150gr
Skitblat : Art Paper 190gr, cetak 4/0, laminating glossy
Finishing cover : Laminasi Glossy
Jilid : Jahit benang, pilung pembatas, wrapping
Harga Ecer: 99.000/pcs
Harga Pembelian >50: 95.000/pcs
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Halaman : 632 halaman
Bahan isi : QPP 50gr
Bahan cover : Bot 30, lapis AP 150gr
Skitblat :Art Paper 190gr, cetak 4/0, laminating glossy
Finishing cover : laminasi Glossy
Jilid : Jahit benang, pilung pembatas, wrapping
Artikel ini terbit tanggal 6 Januari 2023. Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk pemesanan dan info lebih lengkap silahkan hubungi klik no WhatsApp kami di bawah ini. // Hukum Memperindah Masjid
Kontak & Alamat Kami:
No. WhatsApp Admin 1 : 0878 2408 6365
No. WhatsApp Admin 2 : 087777 500 661
Alamat Penerbit Alquran : Jalan Desa Cipadung no.47 cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
List Pingbacks: