Percetakanalquran.com, Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam – Pernikahan memang menjadi salah satu momen penting nan bahagia dalam hidup ini. namun, dalam ajaran islam, umat muslim diwajibkan menikah dengan sesama muslim.
[ Kunjungi Rekomendasi : Penerbit Buku Bandung ]
Lantas, bagaimana dengan pernikahan beda agama? Dalam Al Quran, tata cara dan hukum pernikahan dijelaskan lewat beberapa surat, salah satunya yaitu surat Al Baqarah Ayat 221:
وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya: “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221)
Allah SWT juga menegaskan larangan pernikahan beda agama lewat surat Al Maidah ayat 5 yang artinya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Al Maidah ayat 5)
Kemudian dalam surat Al Mumtahanah ayat 10 juga dijelaskan perihal pernikahan beda agama yang dilarang bagi umat muslim.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS Al Mumtahanah:10)
Dengan demikian, pernikahan beda agama bagi umat muslim yaitu haram. Sebagai umat muslim, sebaiknya selalu menjadikan Al Quran sebagai tuntunan. Lantas bagaimana status anak dari hasil pernikahan beda agama? Anak hasil pernikahan beda agama yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut sejatinya merupakan anak yang lahir dalam keadaan fitrah, suci dan dalam keadaan Islam. Sama sekali tidak ada istilah buruk bagi anak yang lahir dari orangtua yang berbeda agama.
Sebagaimana disebutkan dalam hadist HR Bukhari:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
Artinya: “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)
[ Baca Rekomendasi : Quran Pakai Nama ]
Tidak dapat dipungkiri, banyak sekali godaan yang membuat kita jarang membaca Al Quran. Namun, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk membuat lebih semangat dalam membaca Al Quran. Misalnya, membuat cover Quran menarik yang memberikan kesan lebih personal dan exclusive, al quran custom tambah nama, tambah foto, tambah logo, quotes dan lain sebagainya. // Artikel Hukum Menikah Beda Agama
Hanya bisa kamu dapatkan di percetakanalquran.com, bisa tambah nama atau logo pada cover Al Qur’an yang dapat disesuaikan dengan permintaan pemesanan. Cantumkan nama kamu, orang tersayang, instansi atau pun organisasi tanpa minimal pemesanan.
Berikut daftar harga yang kami sediakan.
Harga Ecer: Rp 49.000/pcs
Harga Pembelian >50: Rp 40.000/pcs
Ukuran : 9,5 x 14 cm
Halaman : 632 halaman
Bahan isi : QPP 50gr
Bahan cover : Bot 30, lapis AP 150gr
Skitblat : Art Paper 190gr, cetak 4/0, laminating glossy
Finishing cover : Laminasi Glossy
Jilid : Jahit benang, pilung pembatas, wrapping
Harga Ecer: 89.000/pcs
Harga Pembelian >50: 70.000
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Halaman : 632 halaman
Bahan isi : QPP 50gr
Bahan cover : Bot 30, lapis AP 150gr
Skitblat : Art Paper 190gr, cetak 4/0, laminating glossy
Finishing cover : Laminasi Glossy
Jilid : Jahit benang, pilung pembatas, wrapping
Harga Ecer: 99.000/pcs
Harga Pembelian >50: 95.000/pcs
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Halaman : 632 halaman
Bahan isi : QPP 50gr
Bahan cover : Bot 30, lapis AP 150gr
Skitblat :Art Paper 190gr, cetak 4/0, laminating glossy
Finishing cover : laminasi Glossy
Jilid : Jahit benang, pilung pembatas, wrapping
Artikel ini terbit tanggal 1 Februari 2023. Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk pemesanan dan info lebih lengkap silahkan hubungi klik no WhatsApp kami di bawah ini. // Artikel Hukum Menikah Beda Agama
Kontak & Alamat Kami:
No. WhatsApp Admin 1 : 0878 2408 6365
No. WhatsApp Admin 2 : 087777 500 661
Alamat Penerbit Alquran : Jalan Desa Cipadung no.47 cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Lihat Artikel Lainnya :