A. Bacaan Lafal Al-Qur’an Surat Al-Isra’ Ayat 32 dan Terjemahannya.
walaa taqrabuu zzinaa innahu kaana faahisyatan wasaa-a sabiilaa
“Dan janganlah kau mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ : 32).
B. Isi Kandungan Al-Qur’an Surat Al-Isra’ Ayat 32.
(Dan janganlah kalian mendekati zina) larangan untuk melakukannya terang lebih keras lagi (sesungguhnya zina itu yakni suatu perbuatan yang keji) perbuatan yang buruk (dan seburuk-buruknya) sejelek-jelek (jalan) yakni perbuatan zina itu. (Tafsir Jalalayn.)
Janganlah kalian mendekati zina dengan melaksanakan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sebab zina yakni perbuatan keji yang sangat terang keburukannya. Jalan itu yakni merupakan jalan yang paling buruk. (Tafsir Quraish Shihab)
Ibnu Kasir dalam menafsirkan ayat di atas berkata: bahwa Allah Swt, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melaksanakan hal-hal yang mendorong dan meyebabkan terjadinya zina.
Imam al-Qurtubi berkata, “para ulama berkata “Firman Allah Swt, (وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ) “Janganlah kau mendekati zina” ini lebih baligh (mendalam maknanya) daripada perkataan (Wala tazanu) ”Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnya yakni bila dipakai kalimat (Wala tazanu) ”Janganlah kalian berbuat zina”, maka yang diharamkan Allah yakni hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatu yang mengarah pada zina tidak dihukumi haram. Sedang Allah Swt memakai kalimat (وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ) “Janganlah kau mendekati zina”, yang bermakna sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke zina yakni haram terlebih lagi zinanya sudah sangat terang diharamkan.
Asy-Syaukani dalam Fathul-Qadir menyampaikan pelarangan zina di dalam al- Qur’an didahului dengan pengantar janganlah kalian mendekati. Pengantar tersebut menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan sikap insan menuju kemungkinan perzianan tidak diperkenankan (diharamkan) oleh Allah Swt. Ini makna eksplisit ungkapan (وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ)itu. Adapun hal-hal yang masuk dalam kategori mengantarkan pelakunya pada zina sangat banyak bentuknya, di antanya yakni menyerupai khalwaṭ (berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahram di kawasan sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.
Hamba Allah Swt yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada zina baik secara pribadi atau tidak. Dan kalau mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri pada dasarnya (zina), terang sangat diharamkan.
Terkait dengan ayat (إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا) ”Sesungguhnya zina itu yakni suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, Al-Qurtubi berkata bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijma’ yang pasti, maka beliau telah telah keluar dari ketentuan syariat.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana isi kandungan Al-Qur’an surat Al-Isra’ Ayat 32. Sumber Buku Al Qur’an Hadits Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu percetakanalquran.com semoga bermanfaat. Aamiin.