Rukun Khutbah Jumat adalah salah satu aspek penting dalam ibadah Jumat bagi umat Muslim. Menurut Madzhab Syafi’i, salah satu dari empat madzhab fiqh (hukum Islam), terdapat beberapa prinsip atau rukun yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan khutbah Jumat. Rukun Khutbah Jumat Menurut Madzhab Syafi’i ini merujuk pada panduan dan tata cara yang diikuti oleh pengikut madzhab Syafi’i dalam menyampaikan khutbah Jumat.
Lihat Rekomendasi : Al Quran Custom Cover
Pentingnya khutbah Jumat sebagai salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim tidak dapat dipungkiri. Khutbah Jumat tidak hanya sebagai sarana menyampaikan pesan agama, tetapi juga sebagai ajang untuk memperoleh ilmu, mengingatkan, dan memotivasi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Rukun pertama dalam khutbah Jumat menurut Madzhab Syafi’i adalah niat dan permulaan. Khutbah Jumat harus dimulai dengan niat yang tulus ikhlas untuk beribadah kepada Allah SWT. Niat ini harus ada sejak awal khutbah, baik itu dalam hati maupun diucapkan secara lisan. Selain itu, permulaan khutbah Jumat juga harus diawali dengan pujian dan pengagungan kepada Allah SWT, serta shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Mukaddimah atau pengantar menjadi rukun kedua dalam khutbah Jumat menurut Madzhab Syafi’i. Setelah permulaan yang diawali dengan pujian kepada Allah SWT dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, khutbah Jumat harus dilanjutkan dengan mukaddimah atau pengantar. Mukaddimah ini berisi kata-kata pembuka yang menarik perhatian jamaah, menyapa mereka, dan memperkenalkan topik yang akan dibahas dalam khutbah.
Rukun ketiga dalam khutbah Jumat menurut Madzhab Syafi’i adalah pembahasan dan penutup. Setelah mukaddimah atau pengantar, khutbah Jumat harus dilanjutkan dengan pembahasan yang sesuai dengan tema atau topik yang telah diperkenalkan sebelumnya. Pembahasan dalam khutbah Jumat harus mengacu pada Al-Quran dan Hadis, serta memberikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam yang relevan dengan situasi dan kondisi umat Muslim saat itu. Setelah pembahasan, khutbah Jumat harus ditutup dengan doa, pujian kepada Allah SWT, dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Artikel Terkait : Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat
Selain rukun-rukun di atas, Madzhab Syafi’i juga mengatur beberapa hukum lain dalam pelaksanaan khutbah Jumat, antara lain:
Menurut Madzhab Syafi’i, waktu khutbah Jumat adalah setelah shalat Jumat kedua selesai dan sebelum shalat Jumat ketiga dimulai. Khutbah Jumat harus dilaksanakan sebelum shalat Jumat, dan tidak boleh dilakukan setelah shalat Jumat. Waktu khutbah Jumat harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum shalat Jumat ketiga dimulai.
Menurut Madzhab Syafi’i, khutbah Jumat terdiri dari dua rakaat. Setelah selesai khutbah pertama, imam harus duduk sejenak, kemudian berdiri lagi untuk melanjutkan khutbah kedua. Setelah khutbah kedua selesai, imam harus segera memulai shalat Jumat.
Dalam Madzhab Syafi’i, bahasa yang digunakan dalam khutbah Jumat harus sesuai dengan bahasa yang umum digunakan oleh jamaah setempat. Imam harus menggunakan bahasa yang bisa dimengerti oleh jamaah, sehingga pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.
Isi khutbah Jumat menurut Madzhab Syafi’i harus mengandung unsur-unsur tertentu, antara lain mengingatkan umat tentang pentingnya beragama, mengajak untuk mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, memberikan nasihat dan bimbingan dalam kehidupan sehari-hari, serta memberikan motivasi dan dorongan untuk meningkatkan kualitas iman dan amal.
Baca Juga Artikel : 4 Jalan Menuju Surga Dengan Mencintai
Hanya bisa kamu dapatkan di percetakanalquran.com, bisa tambah nama atau logo pada cover Al-Quran yang dapat disesuaikan dengan permintaan pemesanan. Cantumkan nama kamu, orang tersayang, instansi atau pun organisasi tanpa minimal pemesanan. // Artikel Rukun Khutbah Jumat Menurut Madzhab Syafi’i
Kontak & Alamat Kami:
No. WhatsApp Admin 1 : 0878 2408 6365
No. WhatsApp Admin 2 : 087777 500 661
Alamat : Jalan Desa Cipadung no.47 cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Lihat Artikel Lainnya :