a. Pengertian Tafsir Ijmali.
Metode tafsir ijmali ialah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas tapi meliputi dengan bahasa yang populer, gampang dipahami dan gampang dibaca. Sistematika penulisannya berdasarkan susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an sehingga pendengar dan pembacanya seperti masih tetap mendengar al-Qur’an padahal yang didengarnya itu tafsirnya.
b. Ciri-Ciri Metode Tafsir Ijmali.
Ciri-ciri dari metode ini yaitu mufassir menafsirkan al-Qur`an dari awal hingga selesai tanpa perbandingan (muqarin) dan penetapan judul (maudu’i). Dalam metode ijmali tidak ada ruang untuk mengemukakan pendapat sendiri. Itulah sebabnya, kitab kitab tafsir ijmali tidak memperlihatkan penafsiran secara rinci, tapi ringkas dan umum, sehingga seperti kita masih membaca al-Qur`an padahal yang dibaca yaitu tafsirnya. Namun pada ayat-ayat tertentu diberikan juga penafsiran yang agak luas, tetapi tidak seluas pembahasan pada tafsir tahlili.
c. Kelebihan dan Kekurangan Metode Ijmali.
Dalam kaitan ini metode ijmali dalam penafsiran al-Qur`an mempunyai kelebihan. Diantaranya yaitu sebagi berikut:
1. Mudah dan gampang dipahami mudah tanpa berbelit-belit. Sesuai bagi yang ingin memperoleh pemahaman ayat-ayat al-Qur`an dalam waktu yang relatif singkat.
2. Bebas dari penafsiran isra`iliyyat, dikarenakan ringkasnya penafsiran.
3. Menggunakan bahasa yang singkat dan bersahabat dengan bahasa al-Qur`an. Karena mufassir eksklusif menjelaskan pengertian kata atau ayat dengan sinonimnya dan tidak mengemukakan ide-ide atau pendapatnya secara pribadi.
d. Kelemahan Metode Ijmali.
Kelemahan metode ini antara lain sebagai berikut:
1. Kurang diperhatikan kaitan antara satu ayat dengan ayat-ayat yang lain.
2. Ruangan penafsiran terbatas untuk klarifikasi yang memadai.
e. Contoh Kitab Tafsir Ijmali.
Contoh kitab tafsir ijmali yaitu Tafsir al-Qur`an al-Karim karya Muhammad Farid Wajdi, dan at-Tafsir al-Wasit terbitan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah, dan Tafsir al-Jalalain karya Jalaluddin al-Suyuti dan Jalaluddin al-Mahalli serta Taj al-Tafasir.